Opini dan Peristiwa Oleh Sutan Tuah Palito Intan
Pemayung.com, TEBO – Di tengah kepungan debu dan kubangan jalan rusak yang merata di hampir seluruh kecamatan, sebuah video singkat di jagat maya mendadak memicu bara amarah warga Kabupaten Tebo. Alih-alih membawa kabar soal pengaspalan, Bupati Tebo justru muncul dengan narasi yang dianggap “tuli” terhadap realitas lapangan: ajakan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Ironi di Tengah Aspal yang RaibReaksi keras netizen segera meledak di media sosial Facebook. Banyak pihak menilai kemunculan video tersebut menunjukkan ketidakpekaan penguasa terhadap penderitaan rakyat. “Apapun itu, timing-nya kurang tepat, Mas Bupati,” tulis salah satu akun yang viral mendapatkan simpati luas.
Sentimen publik sangat jelas: rakyat Tebo saat ini hanya menuntut satu hal, yakni jalan yang mulus. Mengajak warga membayar pajak kendaraan di saat kendaraan mereka justru rusak akibat melintasi jalanan yang menyerupai kubangan adalah sebuah ironi yang menyakitkan. Video tersebut kini dianggap sebagai “bom waktu” yang bisa menghancurkan reputasi politik sang bupati di mata konstituennya sendiri.
Kemana Konsultan Politik?Kegaduhan ini memicu pertanyaan besar mengenai lingkaran dalam bupati. Bagaimana mungkin sebuah konten kampanye kepatuhan pajak diluncurkan di saat keluh kesah soal infrastruktur mencapai titik nadir? Apakah sang bupati tidak mengetahui kerusakan parah di wilayahnya, ataukah ada kesengajaan dari tim konsultan komunikasinya untuk membiarkan sang bupati “bunuh diri” secara politik?
“Ini seperti memancing di air keruh. Video tersebut hanya memperkeruh suasana dan memicu kebencian rakyat,” ungkap salah satu warga dalam kolom komentar. Kritik pedas ini mengisyaratkan bahwa pemerintah daerah seolah pura-pura buta terhadap prioritas kebutuhan masyarakat.
Ujian Kepekaan PenguasaDalam dunia komunikasi politik, ketepatan waktu (timing) adalah segalanya. Meluncurkan ajakan kewajiban finansial di saat hak dasar warga atas infrastruktur yang layak tidak terpenuhi adalah langkah yang berisiko tinggi. Jika tidak segera direspons dengan tindakan nyata perbaikan jalan, video “ajakan pajak” ini akan tetap diingat sebagai simbol ketidakpedulian penguasa terhadap jerit rakyat dari pelosok Tebo.
UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWABLaporan ini disusun sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media massa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Tebo maupun tim komunikasi bupati, memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi sepenuhnya untuk mengklarifikasi latar belakang peluncuran konten tersebut demi keberimbangan informasi di ruang publik.





















