Teka – Teki di Meja Jaksa : Beban Warisan Arianto di Tirta Mayang

Pemayung.com, JAMBI – Kursi panas Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kini resmi diduduki oleh Arianto, S.T. untuk periode 2026-2031. Namun, baru saja menginjakkan kaki di kantor pusat, Arianto sudah disambut oleh “hantu” masa lalu: berkas perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia yang hingga kini masih melenggang di antara meja penyidik Polresta dan Kejaksaan Negeri Jambi.

Tersangka yang Belum Menghuni Sel

Publik menaruh harapan besar pada kepemimpinan baru ini, namun pertanyaan mendasar tetap tak terjawab: mengapa tiga tersangka berinisial MK, HF, dan RW yang telah ditetapkan sejak Juli 2025 belum juga ditahan? Berkas perkara dugaan kerugian negara sebesar Rp4 miliar dalam pengadaan Sucolite periode 2021-2023 tersebut dilaporkan masih tertahan akibat petunjuk jaksa yang belum terpenuhi sepenuhnya oleh penyidik.

Keterlambatan ini memicu spekulasi tajam. Apakah ada “kekuatan besar” di balik layar yang membuat proses hukum ini seolah jalan di tempat? Nama-nama di internal manajemen terdahulu kini menjadi sorotan, termasuk teka-teki mengenai keterlibatan aktor intelektual yang sering disebut-sebut dalam lingkaran tertutup sebagai “Pria Tambun Berkaca Mata”.

Ujian Integritas Arianto

Sebagai nakhoda baru, Arianto kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia harus menjaga stabilitas operasional air bersih warga Kota Jambi. Di sisi lain, ia dihadapkan pada desakan publik untuk melakukan pembersihan internal (clean government). Jika Arianto memilih bungkam atau menghalangi pengungkapan lebih lanjut, maka periode kepemimpinannya akan terus dibayangi oleh stigma “pelindung” praktik korup masa lalu.

“Publik menunggu keberanian Dirut baru untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi penyidik, agar kasus ini tidak hanya berhenti di level operator,” ungkap Afrizal pengamat kebijakan publik di Jambi.

Menanti Titik TerangTeka-teki bolak-baliknya berkas di meja jaksa adalah ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Jambi. Bagi masyarakat, air bersih yang mereka bayar setiap bulan tidak boleh dicemari oleh praktik lancung oknum-oknum yang mencari untung di tengah dahaga warga. Kini, bola panas ada di tangan penyidik, jaksa, dan komitmen Arianto untuk memastikan Tirta Mayang benar-benar bersih dari sisa-sisa “permainan” lama.

UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB

Laporan ini disusun sebagai bentuk fungsi kontrol sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Direktur Utama Perumdam Tirta Mayang, Arianto, S.T., pihak Polresta Jambi, maupun Kejaksaan Negeri Jambi untuk memberikan klarifikasi resmi demi keberimbangan informasi dan transparansi proses hukum yang sedang berjalan.