Lingkaran Setan di SMKN 1 Tebo: Dari Sandera Dana BOS hingga Penyaluran PIP Bodong

LAPORAN KHUSUS: PENDIDIKAN

PEMAYUNG.COM TEBO – Krisis di SMKN 1 Tebo ternyata bukan sekadar urusan tanda tangan yang macet. Di balik ancaman gagalnya ratusan siswa mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK), terungkap gunungan masalah yang diduga merupakan warisan “tangan besi” kepemimpinan lama. Mantan Kepala Sekolah kini berada di pusaran tudingan serius: mulai dari pungutan liar (pungli) sistematis hingga dugaan pemalsuan data negara.

Borok Manajemen: Gaji Macet dan Pungli Parkir

Penelusuran tim mengungkap jeritan para tenaga pendidik yang selama ini terbungkam. Sepanjang tahun 2025, banyak gaji guru dan tenaga kependidikan dilaporkan tidak dibayarkan tanpa alasan yang jelas. Ironisnya, di tengah paceklik gaji tersebut, sekolah justru agresif memungut biaya dari siswa. Salah satu yang paling kasat mata adalah pungutan parkir Rp50 ribu per siswa—sebuah praktik yang dinilai tidak masuk akal bagi institusi pendidikan negeri.

“Masalah di SMKN 1 ini sudah kronis. Gaji kami macet, tapi pungli berkedok sumbangan komite terus berjalan,” ungkap salah satu sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Skandal PIP: Pemotongan hingga Data Bodong

Dugaan pelanggaran paling fatal menyentuh dana bantuan bagi siswa miskin melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Mantan Kepala Sekolah lama disebut-sebut harus bertanggung jawab atas carut-marut penyaluran dana ini. Muncul indikasi kuat adanya pemotongan dana PIP secara sepihak dan—yang lebih mengejutkan—dugaan pemalsuan data penerima. Nama-nama siswa dicatut dalam daftar penerima, namun dana tersebut diduga tidak pernah mendarat di tangan yang berhak.

Sandera Administratif: Strategi Cuci Tangan?

Keputusan Kepala Sekolah lama yang enggan menandatangani pencairan Dana BOS saat ini, sementara posisi pemimpin sekolah hanya diisi oleh Pelaksana Harian (Plh), dianggap sebagai upaya untuk menyandera operasional sekolah. Akibatnya, UKK kelas XII terancam batal karena ketiadaan biaya praktik. Publik mendesak agar aparat penegak hukum segera masuk ke SMKN 1 Tebo untuk mengusut tuntas tumpukan kasus ini.

“Ini bukan lagi soal ujian, ini soal kejahatan jabatan. Mantan Kepsek harus bertanggung jawab atas hilangnya hak guru, pungli komite, hingga dugaan manipulasi dana PIP,” tegas seorang wali murid dengan geram.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi maupun inspektorat. Pembiaran ini seolah memberi ruang bagi para oknum untuk terus “berpesta” di atas penderitaan siswa dan guru. Sudah saatnya jaksa dan polisi turun tangan sebelum masa depan siswa SMKN 1 Tebo benar-benar terkubur oleh keserakahan birokrasi.

UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWABLaporan investigasi ini disusun berdasarkan laporan masyarakat dan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi memberikan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Tebo, Plh Kepala Sekolah, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk memberikan klarifikasi resmi. Kami menantikan bukti-bukti administratif untuk menjawab dugaan pungli dan manipulasi dana PIP demi keberimbangan informasi.