Anggaran Mebel Rp 4,3 Miliar Disdik Kota Jambi Berujung Nestapa: Baru Seumur Jagung, Meja Kursi Sudah Patah

PEMAYUNG.COM JAMBI – Gelombang protes terkait buruknya kualitas pengadaan mebel di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Jambi kini meluas ke jenjang pendidikan dasar. Setelah SD, laporan serupa mulai bermunculan dari puluhan sekolah dasar yang masuk dalam daftar penerima manfaat proyek jumbo tahun anggaran 2024-2025. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 98 sekolah dasar (SD) di Kota Jambi dilaporkan menerima paket meja dan kursi yang kualitasnya jauh dari harapan.

Proyek yang dimenangkan oleh rekanan asal luar daerah, PT Daya Manunggal Sejahtera, kini berada di bawah mikroskop publik. Pasalnya, skema pengadaan yang seharusnya menjamin kenyamanan belajar ribuan siswa sekolah dasar ini justru meninggalkan jejak kerusakan dini. Sejumlah kepala sekolah dan guru mengeluhkan material papan yang mudah retak dan sambungan kursi yang goyang, meski baru digunakan dalam hitungan bulan.

“Jika dihitung secara total untuk 98 sekolah, anggaran yang digelontorkan sangat fantastis. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa barang yang dikirim diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dijanjikan,” ungkap seorang sumber di lingkungan Dinas Pendidikan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan praktik pengurangan spesifikasi (downgrade) material menjadi isu sentral. Berdasarkan standar e-Katalog, dengan nilai proyek miliaran rupiah, setiap set meja dan kursi seharusnya memiliki ketahanan jangka panjang. Namun, kenyataan pahit justru harus diterima para siswa di tingkat SD; mereka harus belajar di atas fasilitas yang rapuh dan rawan patah.

Keterlibatan perusahaan asal Bogor ini pun kembali dipertanyakan. Publik menilai efektivitas pengawasan mutu (quality control) dari Dinas Pendidikan Kota Jambi sangat lemah, terutama untuk barang yang didatangkan dari luar provinsi. Ada kesan bahwa jarak geografis yang jauh antara penyedia dan pengguna jasa sengaja dimanfaatkan untuk meloloskan barang dengan kualitas di bawah standar.

Kini, desakan agar Inspektorat Kota Jambi melakukan audit fisik secara menyeluruh ke seluruh 98 SD tersebut semakin menguat. Masyarakat menuntut adanya transparansi mengenai rincian anggaran per sekolah dan verifikasi apakah barang yang diterima benar-benar senilai dengan uang rakyat yang dibayarkan.

“Kami tidak ingin pendidikan anak-anak kami dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak. 98 sekolah ini bukan angka yang sedikit, ini menyangkut masa depan ribuan anak Jambi,” tegas salah satu perwakilan wali murid.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah perbaikan atau sanksi bagi rekanan jika terbukti melakukan pelanggaran kontrak. Bola panas kini berada di tangan otoritas pengawas untuk memastikan integritas tata kelola anggaran pendidikan di Bumi Melayu ini tetap terjaga.

Tabel Komparasi: Standar Teknis vs Fakta Kerusakan Lapangan

KomponenStandar Ideal (Kemendikbud/SNI)Temuan KerusakanPotensi Pelanggaran
Material RangkaPipa Besi Hollow/Bulat tebal minimal 1.2 mm – 1.4 mm dengan sistem las penuh (full welding).Rangka kursi patah pada titik sambungan, material tipis, dan las-lasan tidak merata.Downgrade ketebalan besi (potensi menggunakan besi < 1 mm).
Bahan Dudukan/MejaKayu Kelas I/II (Jati/Mahoni) atau MDF/HPL Premium tebal minimal 18 mm dengan edging PVC.Permukaan meja melengkung atau dudukan kursi retak karena beban normal siswa.Penggunaan bahan partikel board kualitas rendah yang rentan air/lembab.
Sistem KonstruksiErgonomis, stabil, dan mampu menahan beban hingga 150 kg tanpa perubahan struktur.Kursi bergoyang (tidak stabil) dan struktur kaki melengkung saat diduduki.Konstruksi knock-down tidak presisi atau baut penyambung murahan.
FinishingPowder Coating (anti karat dan gores) yang tahan terhadap iklim tropis.Cat mengelupas dan mulai muncul karat, meski belum setahun digunakan.Pengecatan manual (semprot biasa) tanpa proses anti-rust.
Keamanan (Safety)Sudut meja/kursi harus tumpul atau dilengkapi molding protection agar aman bagi siswa.Sudut besi tajam dan membahayakan siswa (risiko luka).Pengabaian standar keamanan produk (safety standard).

Undang-Undang Pers dan Hak Jawab : Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang berimbang dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan Pasal 1 butir 11, kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atau merasa terdapat kekeliruan informasi dalam pemberitaan ini untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Tanggapan dapat dikirimkan melalui saluran resmi redaksi kami.