PEMAYUNG.COM JAMBI – Sebuah aroma skandal tercium dari proyek pengadaan sarana pendidikan di Kota Jambi. Proyek Belanja Modal Mebel untuk SMPN 26 Kota Jambi senilai Rp 2.311.985.972 yang dikerjakan oleh PT Generasi Mandiri Teknologi asal Banten, kini dituding cacat prosedur. Pasalnya, proyek jumbo tersebut diduga kuat meluncur tanpa persetujuan dari DPRD Kota Jambi.
Informasi yang dihimpun redaksi Pemayung.com menyebutkan bahwa meski anggaran dipatok untuk kebutuhan SMPN 26, fakta di lapangan justru menunjukkan pemandangan berbeda. Barang-barang mebel tersebut disinyalir sengaja “diecer” atau dibagi-bagikan ke beberapa sekolah lain di Kota Jambi. Langkah ini diduga sebagai akal-akalan oknum di Dinas Pendidikan untuk mengaburkan pengawasan dan memuluskan penyerapan anggaran yang sejak awal bermasalah secara regulasi.
“Jika anggaran diketuk untuk SMPN 26, maka barangnya harus ada di sana sesuai volume. Kalau malah disebar ke sekolah lain tanpa mekanisme perubahan anggaran yang sah di DPRD, ini namanya pengangkangan terhadap fungsi legislatif,” tegas seorang sumber yang memahami proses penganggaran daerah.
Taktik membagi-bagi barang ke beberapa sekolah ini ditengarai merupakan strategi untuk menyulitkan penghitungan aset dan audit fisik. Dengan tersebarnya barang, tim pengawas maupun masyarakat akan kesulitan mencocokkan apakah kualitas dan kuantitas mebel senilai Rp 2,3 miliar tersebut sudah sesuai dengan kontrak yang dimenangkan oleh perusahaan asal Banten tersebut.
Kehadiran PT Generasi Mandiri Teknologi sebagai rekanan luar daerah pun kembali dipertanyakan. Publik mencurigai adanya skenario “penumpang gelap” dalam proyek ini, di mana anggaran besar dipaksakan cair meskipun tanpa restu dari gedung dewan. Muncul dugaan bahwa proyek ini dipaksakan masuk lewat jalur “pintu belakang” yang memanfaatkan celah administrasi di tengah tahun anggaran.
Hingga saat ini, pihak Dinas Pendidikan Kota Jambi belum memberikan jawaban tegas terkait alasan di balik penyebaran aset mebel tersebut dan dasar hukum pelaksanaannya tanpa persetujuan DPRD. Jika terbukti ada manipulasi dalam distribusi barang untuk menghindari pengawasan, maka hal ini masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan negara.
Kini, bola panas berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas ke mana saja aliran meja dan kursi senilai miliaran rupiah tersebut bermuara. Rakyat Jambi menuntut transparansi: apakah anggaran pendidikan ini benar-benar untuk mencerdaskan siswa, atau hanya menjadi bancakan proyek yang sengaja diacak-acak agar tak terendus baunya.
Undang-Undang Pers dan Hak Jawab : Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang berimbang dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan Pasal 1 butir 11, kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atau merasa terdapat kekeliruan informasi dalam pemberitaan ini untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Tanggapan dapat dikirimkan melalui saluran resmi redaksi kami.
















