PEMAYUNG.COM JAMBI – Mei 2016 menjadi salah satu babak paling riuh dalam sejarah pemberantasan narkoba di Jambi. Saat itu, aparat sedang memburu Didin alias Diding, sang “Raja” Pulau Pandan yang mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi. Namun, di balik bayang-bayang Diding, muncul satu nama yang disebut-sebut sebagai arsitek logistik sekaligus tangan kanan sang bandar Iwan Buah.
Drama Penyerahan Diri yang Antiklimaks
Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sempat menghilang dalam pelarian, Iwan Buah secara mengejutkan muncul di Mapolda Jambi. Publik sempat berekspektasi tinggi bahwa penangkapan Iwan akan menjadi “pintu masuk” untuk meruntuhkan seluruh jaringan Diding. Namun, alih-alih berakhir di sel dengan baju oranye, Iwan justru menjadi fenomena hukum yang janggal.
Penyidik kala itu berdalih tidak memiliki bukti cukup untuk menjerat Iwan sebagai bandar, meski namanya berulang kali muncul dalam pengakuan para kurir di lapangan. Iwan akhirnya hanya diposisikan sebagai saksi kunci dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Diding. Kebebasannya saat itu mempertegas rumor di kalangan pemain bawah tanah: Iwan memiliki “jaringan pelindung” yang lebih kuat dari pada sang bandar sendiri.
Logistik Buah dan Kamuflase Barang Haram
Hubungan Iwan dan Diding diduga tidak sekadar pertemanan biasa. Modus operandi pengiriman narkoba yang menyamar di antara tumpukan buah-buahan menjadi rahasia umum yang sulit dibuktikan. Keahlian Iwan dalam mengelola jalur distribusi logistik buah diduga menjadi kamuflase sempurna bagi masuknya barang haram ke Jambi tanpa terendus radar pemeriksaan di pelabuhan rakyat.
Hingga kini, saat Diding sudah mencicipi dinginnya sel penjara, Iwan Buah tetap melenggang dengan berbagai lini bisnis barunya, termasuk dugaan gurita rokok ilegal. Kelincahannya bermetamorfosis dari isu narkoba ke bisnis rokok gelap tanpa tersentuh hukum menunjukkan bahwa “bekingan” di belakang Iwan bukanlah pemain amatir.
Menanti Keberanian Negara
Jejak licin Iwan Buah adalah cermin retak penegakan hukum di Jambi. Membiarkan sosok yang pernah berada di pusat lingkaran Pulau Pandan tetap bebas beroperasi adalah penghinaan bagi komitmen pemberantasan narkoba. Publik kini menanti, apakah aparat berani membongkar “kartu sakti” yang digenggam Iwan, ataukah ia akan tetap menjadi hantu abadi yang tak tersentuh oleh lencana dan borgol?
UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB
Laporan ini disusun berdasarkan fakta persidangan lama dan fungsi kontrol sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak, termasuk Iwan Buah serta jajaran Polda Jambi, memiliki Hak Jawab untuk memberikan klarifikasi mengenai status hukum terbaru terkait keterkaitan dalam jaringan tersebut demi keberimbangan informasi.






















