“Penelusuran lebih dalam mengungkap kejanggalan pada rasio anggaran. Dengan pagu menyentuh Rp 2,3 miliar, SMPN 26 Kota Jambi seolah sedang membangun ‘istana’ furnitur. Jika merujuk pada harga pasar e-Katalog, dana sebesar itu mampu menebus hampir 2.000 set meja-kursi siswa—angka yang jauh melampaui kapasitas tampung sekolah menengah pada umumnya. Pertanyaannya, apakah ini bentuk kemewahan yang dipaksakan ataukah sekadar siasat untuk menyerap anggaran jumbo di akhir tahun demi keuntungan rekanan asal Banten tersebut?”
PEMAYUNG.COM JAMBI – Anggaran belanja modal Dinas Pendidikan Kota Jambi tahun 2025 tengah berada di bawah radar pengawasan publik. Salah satu yang paling mencolok adalah pengadaan mebel untuk SMPN 26 Kota Jambi yang menelan dana hingga Rp 2,31 miliar. Proyek yang dimenangkan oleh PT Generasi Mandiri Teknologi, sebuah perusahaan asal Banten, kini memicu tanda tanya besar mengenai rasionalitas penggunaan uang rakyat.
Penelusuran lebih dalam mengungkap kejanggalan pada rasio anggaran tersebut. Dengan pagu menyentuh Rp 2,3 miliar, SMPN 26 Kota Jambi seolah sedang membangun “istana” furnitur. Jika merujuk pada harga pasar e-Katalog, dana sebesar itu mampu menebus hampir 2.000 set meja-kursi siswa—angka yang jauh melampaui kapasitas tampung sekolah menengah pada umumnya. Pertanyaannya, apakah ini bentuk kemewahan yang dipaksakan ataukah sekadar siasat untuk menyerap anggaran jumbo demi keuntungan rekanan asal Banten tersebut?
Ketimpangan ini semakin kentara jika melihat rincian paket yang mencakup mebel laboratorium TIK dan perpustakaan. Secara logika anggaran, pengadaan furnitur untuk satu sekolah biasanya tidak akan menelan biaya separuh dari nilai rehabilitasi gedung sekolah. Namun, di SMPN 26, belanja meja dan kursi justru tampil dengan angka yang sangat prestisius, bersaing ketat dengan anggaran fisik bangunan.
Analisis “Kemahalan” Harga: Logika Anggaran Rp 2,3 Miliar
Jika kita membedah total anggaran Rp 2.311.985.972 hanya untuk satu sekolah (SMPN 26 Kota Jambi), muncul beberapa poin anomali jika dibandingkan dengan harga pasar standar e-Katalog LKPP:
- Volume vs Kebutuhan: Dengan asumsi harga satu set meja-kursi siswa kualitas premium (rangka besi) sekitar Rp 1,2 juta, maka dana tersebut bisa membeli sekitar 1.926 set. Padahal, daya tampung rata-rata satu sekolah menengah (SMP) biasanya hanya berkisar 600-900 siswa. Ada selisih volume yang sangat besar.
- Mebel Lab TIK & Perpustakaan: Meski mencakup mebel lab dan perpustakaan, nilai Rp 2,3 miliar tetap tergolong fantastis. Sebagai perbandingan, pengadaan mebel serupa untuk satu sekolah biasanya hanya berkisar di angka Rp 500 juta hingga Rp 800 juta.
- Potensi “Mark-Up” atau Pemborosan: Jika jumlah siswa di SMPN 26 tidak mencapai 1.000 orang, maka patut dipertanyakan ke mana sisa alokasi dana tersebut mengalir. Apakah spesifikasi barang ditingkatkan secara ekstrem, ataukah ada penggelembungan harga satuan (mark-up).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Jambi masih bungkam terkait alasan teknis yang mendasari munculnya angka Rp 2,3 miliar tersebut. Belum ada penjelasan resmi apakah spesifikasi mebel yang diminta menggunakan material khusus atau terdapat teknologi tambahan yang membenarkan harga setinggi langit itu. Tanpa transparansi, proyek ini rawan dianggap sebagai upaya formalitas untuk menghabiskan pagu anggaran pendidikan tahun 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi pun didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna mencocokkan jumlah unit yang dipesan dengan kebutuhan riil siswa di lapangan. Jangan sampai, di saat banyak sekolah dasar di pelosok Jambi masih kekurangan bangku yang layak, satu sekolah justru bermandikan fasilitas yang volumenya melebihi daya tampung.
Kini, integritas Dinas Pendidikan Kota Jambi sedang dipertaruhkan. Jika tidak mampu membuktikan keabsahan volume dan harga dari “istana furnitur” di SMPN 26, maka proyek ini akan menambah catatan panjang dugaan penyimpangan dalam tata kelola anggaran pendidikan di Tanah Pilih Pesako Betuah.
Undang-Undang Pers dan Hak Jawab : Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang berimbang dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan Pasal 1 butir 11, kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atau merasa terdapat kekeliruan informasi dalam pemberitaan ini untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Tanggapan dapat dikirimkan melalui saluran resmi redaksi kami.
















